WARTA TANGERANG – Seorang paman berinisial EJ (45) dan seorang tetangganya S (59) tega mencabuli gadis penyandang disabilitas tuna grahita hingga hamil.
“Korban dipaksa berhubungan sama paman yang tinggal dengan korban. Sementara yang satu lagi tetangga korban,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat, (26/11/2021).
Kapolres mengatakan, Berdasarkan keterangan, pamannya mencabuli sekali. Sementara, tetangganya sebanyak enam kali.
“Pelaku mengancam dengan senjata tajam hingga mengancam akan menganiaya korban. Setelah dilakukan visum, korban alami robek di kemaluan bahkan positif hamil,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan jika ibu korban juga mengalami kondisi yang sama, yakni menyintas tuna grahita.
“Jadi ibu korban bercerita ke tetangganya, dan tetangganya kemudian melaporkannya ke mami. Atas dasar itu pelaku dijerat pasal 286 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terangnya. (RAY)



















Discussion about this post