SERANG – Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyatakan ‘Perang’ terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.
Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana.
Jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.
“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda.
Dengan demikian, Kapolda yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.
“Untuk itu taati hukum demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” terang mantan Kadiv Hukum Polri itu. (RLS)
























Discussion about this post