• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 29 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Pejabat Polri Pembuat Surat Jalan Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh: Rizki
Rabu, 23 Desember 2020 / 12:28 WIB
Kapolri Jenderal Polisi  Idham Azis. (IST)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Kapolri dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

READ ALSO

Setelah Putusan MK, JPPI Paparkan 5 Alasan Presiden Turun Tangan Penggratisan Pendidikan Swasta

Sejarah Baru: MK Putuskan Pendidikan Dasar Bebas Biaya di Seluruh Sekolah

Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan, Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (RLS)

Tags: KapolriKasus Djoko ChandraWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan BRGM di Istana Negara

Next Post

Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Related Posts

JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

Setelah Putusan MK, JPPI Paparkan 5 Alasan Presiden Turun Tangan Penggratisan Pendidikan Swasta

Oleh: Rizki
Rabu, 28 Mei 2025 / 16:48 WIB
Sejarah Baru: MK Putuskan Pendidikan Dasar Bebas Biaya di Seluruh Sekolah
Nasional

Sejarah Baru: MK Putuskan Pendidikan Dasar Bebas Biaya di Seluruh Sekolah

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Mei 2025 / 19:21 WIB
Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah
Nasional

Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Wafat saat Perjalanan Menuju Jeddah

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Mei 2025 / 19:56 WIB
Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil
Nasional

Driver Ojol Gelar Aksi Nasional, Tuntut Regulasi dan Tarif Adil

Oleh: Rizki
Selasa, 20 Mei 2025 / 11:04 WIB
Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
Next Post
Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Discussion about this post





WARTA TERKINI

JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden

Setelah Putusan MK, JPPI Paparkan 5 Alasan Presiden Turun Tangan Penggratisan Pendidikan Swasta

Rabu, 28 Mei 2025 / 16:48 WIB
Meski Finis Posisi 11, Pelatih Persita Tetap Apresiasi Pemain

Meski Finis Posisi 11, Pelatih Persita Tetap Apresiasi Pemain

Rabu, 28 Mei 2025 / 11:29 WIB
Marcelo Rospide Tinggalkan Persik Kediri

Marcelo Rospide Tinggalkan Persik Kediri

Rabu, 28 Mei 2025 / 11:15 WIB
Dapoer Abika Tawarkan Varian Dimsum Premium di Kota Tangerang

Dapoer Abika Tawarkan Varian Dimsum Premium di Kota Tangerang

Rabu, 28 Mei 2025 / 11:09 WIB
Mauricio Souza Nahkodai Persija di Musim 2025/26

Mauricio Souza Nahkodai Persija di Musim 2025/26

Rabu, 28 Mei 2025 / 11:06 WIB
Hari Buku Nasional, Sinar Mas Land Dorong Budaya Literasi Lewat Workshop dan Lomba

Hari Buku Nasional, Sinar Mas Land Dorong Budaya Literasi Lewat Workshop dan Lomba

Selasa, 27 Mei 2025 / 19:38 WIB
Wujudkan UMKM Unggul: Bupati Tangerang Dorong Pemanfaatan Dana Bergulir

Wujudkan UMKM Unggul: Bupati Tangerang Dorong Pemanfaatan Dana Bergulir

Selasa, 27 Mei 2025 / 19:31 WIB
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Umumkan Jadwal SPMB Daring untuk SD dan SMP

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Umumkan Jadwal SPMB Daring untuk SD dan SMP

Selasa, 27 Mei 2025 / 19:25 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang