• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 12 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Pejabat Polri Pembuat Surat Jalan Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara

Oleh: Rizki
Rabu, 23 Desember 2020 / 12:28 WIB
Kapolri Jenderal Polisi  Idham Azis. (IST)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Kapolri dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

READ ALSO

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan, Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (RLS)

Tags: KapolriKasus Djoko ChandraWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan BRGM di Istana Negara

Next Post

Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Related Posts

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap
Nasional

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Oleh: wartatangerang.com
Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember
Nasional

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Oleh: wartatangerang.com
Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden
Nasional

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Kabar OTT di Tangsel, KPK: Tidak Ada
Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
Nasional

Syarikah Haji Rakeen Arab Saudi Bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 6 Mei 2025 / 21:36 WIB
Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya
Nasional

Peluang Kuliah ke Al-Azhar Mesir Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 10:43 WIB
Next Post
Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Racing Blue Honda Civic Type R Tampil di Australia TCR Series 2021

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Pergi Bentar, Rekomendasi Wisata Indonesia Terlengkap

Minggu, 11 Mei 2025 / 16:32 WIB
Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Jember Tourism, Wisata dan Keunikan Budaya di Kabupaten Jember

Sabtu, 10 Mei 2025 / 14:35 WIB
JPPI Sikapi Video Viral Kabid SMP Dukung Salah Satu Paslon Presiden

JPPI Kritik Keras Wacana Pendidikan Militeristik, Sebut Kemendikbudristek Gagal Jalankan Tugas

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:40 WIB
Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Puskesmas Kunciran Uji Lab Depot Air Minum Isi Ulang

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:34 WIB
Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 / 18:29 WIB
Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Messidoro Cetak Gol, Dewa United Libas Persita di Stadion Pakansari

Jumat, 9 Mei 2025 / 17:28 WIB
Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Honda Luncurkan Civic RS e:HEV, Sedan Hybrid Sporty Rp699 Juta

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:19 WIB
Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil untuk Cegah Stunting di Kabupaten Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 / 21:17 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang