• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Lagi-lagi Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB

Oleh: Rizki
Minggu, 9 Agustus 2020 / 20:39 WIB
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (PHD)

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Pemkot Tangsel memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 Agustus mendatang. Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap delapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi maksimal 14 hari mendatang.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020,” ungkapnya, Minggu, (9/8).

Perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. “PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tuturnya.

Kebijakan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

“Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ujarnya. (PHD)

Tags: Berita TangerangBerita Tangerang SelatanCovid-19PSBBTangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Selama Pandemi Covid-19, Stok Darah di Tangsel Menipis

Next Post

Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terapkan Sistem Ganjil Genap

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terapkan Sistem Ganjil Genap

Sekolah Tatap Muka, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terapkan Sistem Ganjil Genap

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang