• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 23 Juni 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Melanggar PSBB di Kota Tangerang, Siap-siap Didenda Rp100 Juta

Oleh: Rizki
Jumat, 17 April 2020 / 21:29 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (NET)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. (NET)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Polrestro Tangerang bakal melakukan sanksi tegas kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskapa Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang akan dimulai pada Sabtu, (18/4/2020) besok.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi sesuai dengan UU Karantina Wilayah. Untuk teguran awal atau pelanggaran ringan, hanya akan diberikan sanksi imbauan berupa surat teguran.

READ ALSO

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

“Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar,” ujar Sugeng saat meninjau check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Kemudian, sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Wilayah berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

“Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah,” tegas Sugeng.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang terhimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan: Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Kemudina, Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan, di Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (KEY)

Tags: Berita Kota TangerangBerita TangerangPolrestro TangerangPSBBVirus Corona

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

PT IKPP Tangerang Salurkan Ribuan Paket Bahan Pangan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Next Post

H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

Related Posts

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane
Kota Tangerang

Tradisi Cina Benteng: Mengenang Sejarah dan Berburu Berkah Air Bunga Perahu Keramat Cisadane

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 19:02 WIB
Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya
Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom ke-13: Tablig Akbar hingga Jalan Sehat Sarungan, Catat Jadwalnya

Oleh: Rizki
Sabtu, 20 Juni 2026 / 17:13 WIB
Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis
Kota Tangerang

Orang Tua Tak Perlu Cemas, Pemkot Tangerang Siapkan Sekolah Swasta Gratis

Oleh: Rizki
Selasa, 16 Juni 2026 / 12:08 WIB
Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi
Kota Tangerang

Sachrudin: Festival Al-A’zhom Jadi Wadah Syiar Islam, Pembinaan Generasi Muda, dan Penggerak Ekonomi

Oleh: Rizki
Senin, 15 Juni 2026 / 19:20 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan
Kota Tangerang

Pemkot Tangsel Pastikan Layanan Pemakaman Mudah Diakses, Sarana TPU Terus Ditingkatkan

Oleh: Rizki
Rabu, 10 Juni 2026 / 22:09 WIB
Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Berpusat di Jembatan Kaca Berendeng, Festival Cisadane 2026 Siap Manjakan Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Selasa, 9 Juni 2026 / 22:46 WIB
Next Post
H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

H-1 PSBB di Tangsel, Kejari Tangsel Bagikan Sembako dan Masker

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Prof Asep Saepudin Jahar: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Keberpihakan Negara pada Dunia Santri

Ketegangan Iran-AS-Israel Mereda, Rektor UIN Jakarta Dorong Indonesia Perkuat Fondasi Pembangunan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 / 12:41 WIB
Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Victoria Central District Jadi CBD Premium Baru, Paramount Land Perkenalkan Dua Produk Komersial Unggulan

Senin, 22 Juni 2026 / 21:05 WIB
Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Tangsel Creative Awards 2026, Musicycle Raih Penghargaan Komunitas Berbasis Olahraga Terbaik

Minggu, 21 Juni 2026 / 23:32 WIB
Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Usung Konsep Dua Sisi dan Private Lift, Alam Sutera Luncurkan Hub Komersial WEST 18

Minggu, 21 Juni 2026 / 21:55 WIB
PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

PoundFit hingga Music Wonderland, Paramount Petals Ramaikan Akhir Pekan dengan Beragam Aktivitas Komunitas

Minggu, 21 Juni 2026 / 20:28 WIB
SWASH Padel Club BSD Resmi Beroperasi

SWASH Padel Club BSD Resmi Beroperasi

Minggu, 21 Juni 2026 / 20:07 WIB
Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Cemari Lingkungan, Pabrik Oli Bekas PT BPE di Panongan Disegel KLH

Sabtu, 20 Juni 2026 / 21:22 WIB
Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Snow Fantasy with Pororo Hadir di Mal Ciputra Tangerang, Sensasi Bermain Salju Saat Liburan Sekolah

Sabtu, 20 Juni 2026 / 20:16 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang