• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 29 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Melalui PPPK, Kementerian PANRB: Non PNS Bisa Duduki JPT Utama dan JPT Madya

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 25 Januari 2019 / 09:47 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Suasana seleksi pejbat di salah satu instansi pemerintah, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

READ ALSO

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF,  adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.

“Untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),” kata Setiawan dalam dalam acara Konsultasi Publik Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/1).

Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.

“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.

Ditegaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bahwa PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.

“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.

JPT dari Non-PNS

Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penyesuaian.

“Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terang Setiawan.

Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.

Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja,  masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.

“Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.(HUMAS MENPANRB/ES)

 

 

 

 

 

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Meninggal Karena Kecelakaan, Ini Pesan Terakhir Kepala Kesbangpol Tangsel Kepada Anak Buahnya

Next Post

Kunjungi Ponpes Bayt Alquran, Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Quraish Shihab

Related Posts

Nasional

Gandeng Anne Avantie, Alfamart Luncurkan Tote Bag “Puspa Kinasih” untuk Perempuan Indonesia

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:23 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Nasional

LSAK Kritik Pelaporan Jubir KPK, Tegaskan Faizal Assegaf Bukan Saksi Ahli

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 17 April 2026 / 20:22 WIB
Pembentukan Pansus DPR RI Terkait Haji 2024 Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik
Nasional

JMM Dukung Pengetatan Imigrasi Cegah Jamaah Haji-Umrah Non-Prosedural

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 16 April 2026 / 10:05 WIB
Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten
Nasional

Target Beroperasi 2026, Sinar Mas Land Rampungkan Struktur Medical Suites di KEK Banten

Oleh: Rizki
Minggu, 12 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG
Nasional

PT Indah Kiat Tangerang Tembus PROPER Hijau, Unggul dalam Program ESG

Oleh: Rizki
Rabu, 8 April 2026 / 13:39 WIB
Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026
Nasional

Universitas Kristen Petra Perkuat Industri Pangan Lewat Food Expert Talk 2026

Oleh: Rizki
Senin, 6 April 2026 / 21:55 WIB
Next Post
Kunjungi Ponpes Bayt Alquran, Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Quraish Shihab

Kunjungi Ponpes Bayt Alquran, Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Quraish Shihab

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang