• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkab Konsisten Batasi Truk

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 21 Januari 2019 / 13:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA-Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar tetap konsisten membatasi jam operasional truk. Peraturan yang sudah dikeluarkan, Peraturan Bupati No.47 tahun 2018, tidak akan diubah. Justru, Pemkab Tangerang banjir dukungan. Tiga polres, Polres Tangerang Kota, Polres Metro Tangerang Polres Tangsel dan Kodim, siap menegakkan aturan tersebut. Truk-truk yang melanggar Perbub akan ditilang.

Akhir pekan kemarin, A.Zaki Iskandar menggelar rapat koordinas dengan ketiga polres tersebut di Pendopo Bupati, Jalan Kisamun, Kota Tangerang. Zaki Iskandar, mengatakan rapat tersebut untuk mencaro solusi dari permasalahan yang timbul dalam pembatasan truk. “Kita mencoba mencari solusi atas permasalahan seperti tempat parkiran truk yang tidak sengaja masuk pada jam operasional berakhir,” katanya.

READ ALSO

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Untuk truk angkutan tanah yang diparkir di bahu jalan, Zaki akan segera memberikan opsi untuk penyediaan lahan parker. Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga. “Evaluasinya terhadap pelaksanaan saja, bagi truk yang berhenti di pinggir jalan kita carikan opsi-opsi untuk mereka parkir menunggu jam operasional dibuka kembali,” lanjut Zaki.

Ke depan, Zaki berencana untuk lebih gencar dalam sosialisasi yang menyasar penyedia serta pengguna jasa angkutan truk tambang. Ini dimaksudkan agar penegakan perbup tidak menjadi hambatan bagi proyek strategis nasional dan swasta yang ada diwilayah hukum Kabupaten Tangerang. ”

Bagaimana sosialisasi ini bisa diberikan bukan saja pada perusahaan transporter tapi juga pada penyedia barang atau pemanfaat angkutan truk ini,” lanjutnya. Zaki menyebutkan beberapa proyek nasional yang ada Tangerang yakni, pembangunan tol Bintaro-Bandara, Run Way Tiga Bandara Soeta, dan tol Serpong-Balaraja. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan terhadap isi dari perbup tersebut.

Hanya perlu diberikan sosialisasi kepada para penyedia dan pengguna agar menyesuaikan dengan jam operasional truk yang sebagian besar mengangkut tanah dan pasir tersebut.

“Angkasa Pura dengan kontraktor pelaksana run way tiga sudah menerapkan jam operasional yang sama dengan perbup hanya sampai pukul 03.00,” papar Zaki. Dalam waktu dekat, dirinya akan mengundang transporter dan kontraktor untuk diberikan sosialisasi kembali. “Sebetulnya mereka sudah tahu tapi masih ada yang coba-coba. Nah ini yang kita tegaskan sanksinya serta ini sudah menjadi peraturan bersama antara Tangsel, Kota Tangerang, termasuk dishub provinsi Banten,” imbuh Zaki.

Terkait pemerintah Kabupaten Bogor, ia menjelaskan, Pemkab Bogor sedang menyusun peraturan yang sama. Pemkab Tangerang telah menjalin komunikasi dan memberikan masukan yang lebih positif kepada Pemkab Bogor. “Pada akhirnya juga ada komunikasi bagaimana kajian di Kabupaten Tangerang bisa berikan masukan terhadap terbitnya Perbup 47, demikian juga pada BPPJ. Meraka apresiasi kajian kita, bahwa kajian terhadap terbitnya perbup bukan semata-mata fungsional tapi untuk melindungi masyarakat luas,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul, menegaskan, pihaknya turut serta mengawal jalannya perbup. Dimana aktivitas truk tanah saat siang hari dinilai merugikan masyarakat. “Masyarakat banyak yang mengeluh atas aktivitas truk. Harus didahulukan aktivitas masyarakat luas, hak truk harus disesuaikan. Kecelakaan lalu lintas, rata-rata langsung meninggal lawannya kendaraan besar. Boleh siang asal menggunakan kendaraan kecil,” papar Sabilul.

Terkait sanksi yang diberikan, pihak kepolisian telah menerapkan sanksi tegas berupa penilangan, penahanan kendaraan. Adapun untuk sopir truk yang di bawah umur merupakan pelanggaran sehingga akan diancam sanksi dengan dicabut kepemilikan SIM seumur hidup.

Untuk turut menegakkan perbup, Sabilul telah membentuk satuan tugas (satgas) yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Kabupaten Tangerang. “Sekarang all out untuk menegakan perbup bahkan saya membentuk satgas truk tanah untuk mempertegas penegakan, sehari 25 personel di tiga sampai empat titik, dan rekan TNI. Legok, Tigaraksa, Munjul, Cisoka, serta Kresek,” pungkasnya. (mg-10)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Balita Tewas Dianiaya Ibu

Next Post

Perpres No. 1/2019: Kepala BNPB Setingkat Menteri, Dapat Dijabat Oleh TNI

Related Posts

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak
Kota Tangerang

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni
Kabupaten Tangerang

Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni

Oleh: Rizki
Rabu, 22 April 2026 / 14:04 WIB
Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize
Kota Tangerang

Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize

Oleh: Rizki
Selasa, 21 April 2026 / 11:46 WIB
Next Post
Perpres No. 1/2019: Kepala BNPB Setingkat Menteri, Dapat Dijabat Oleh TNI

Perpres No. 1/2019: Kepala BNPB Setingkat Menteri, Dapat Dijabat Oleh TNI

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang