TANGERANG, WT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang pemilu tanggal 11 sampai dengan 13 Febuari 2024.
“Jadwal penurunan APK itu dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dengan dimulai sejak pada 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Sesuai aturan, sejak Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” jelas Muslik.
Menurutnya, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu diantaranya di sepanjang Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Wilayah lain pun akan kita teribkan APK,” tegas Muslik.
Sementara Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengajak seluruh seluruh elemen masyarakat dan para kontestan pemilu untuk menjaga jaga kondusifitas dan ketertiban memasuki masa tenang Pemilu 2024.
“Dalam tiga hari ke depan, mari kita saling menjaga dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” tandasnya. (RIK)















Discussion about this post