TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 15 sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19. Mereka diketahui merupakan oknum yang pernah bekerja di lingkup Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan sindikat yang telah beraksi sejak Bulan Oktober 2020.
“Mereka diduga sudah melakukan aksi ini dari Bulan Oktober 2020,” kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2020).
Yusri menuturkan, 15 orang tersebut merupakan sindikat yang memang terorganisir. Tersangka melakukan pemalsuan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) tempat rapid test hingga ke pemeriksaan surat. Sindikat ini terdiri dari para oknum petugas yang pernah bekerja di Bandara Soekarno-Hatta. Dimana, mereka sudah terbiasa untuk keluar masuk Bandara Soekarno-Hatta.
“Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual, dimana dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang dia pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19,” jelasnya.
Pelaku tersebut yakni DS, yang bertugas untuk mengorganisir ke 14 pelaku lainnya. Sedangkan, pelaku lainnya yakni U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.
“U ini yang bertugas untuk menyiapkan file pdf untuk dipalsukan, jadi dia yang menyiapkan kop surat, cap, tandatangan, bagaimana bisa terlihat asli,” tuturnya.
Kata Yusri, para pelaku tersebut membanderol surat bebas Covid-19 dengan harga Rp. 1 juta – Rp. 1,1 juta. Dari keuntungan yang didapatkan tersebut, pelaku utama yakni DS akan membagi-bagikan keuntungan tersebut kepada para pelaku lain yang mencari konsumen.
“Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen, dan PCR. Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, dimana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp. 150 ribu untuk antibodi dan Rp. 250.000 sampai Rp. 300.000 untuk antigen dan PCR,” jelasnya.
Dari harga tersebut, diperkirakan para pelaku telah mengantongi keuntungan sebesar Rp. 500 juta. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.
“Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-rubah karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari Bulan Oktober 2020,” jelasnya.
Jika memang perhari dapat 20 – 30 konsumen, lanjut Yusri, maka diperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021 mencapai Rp. 1,5 Milyar.
“Makanya masih kita dalami karena keterangan pelaku utama DS ini berubah-ubah,” tuturnya.
Yusri mengungkapkan, sindikat tersebut juga memiliki pelaku yang juga bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19 tersebut. MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA. Ke 15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Jadi mereka ini bertugas untuk menjaring konsumen, nanti seluruhnya berhubungan dengan MHJ, dimana MHJ yang akan menyampaikan ke U dan DS, nanti AA yang bertugas mencetak surat tersebut,” pungkasnya. (KEY)



















Discussion about this post