TANGERANG, WT – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang dikenakan untuk layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan. Penegasan ini disampaikan saat peluncuran program penerbitan Adminduk di kantor Kecamatan Cikupa, Kamis (10/4/2025).
“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh petugas pelayanan untuk tetap bersemangat dan memberikan pelayanan dengan senyum kepada masyarakat. Jangan sampai ada pungutan dalam bentuk apapun, kecuali jika memang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujar Maesyal Rasyid di hadapan para hadirin.
Bupati Tangerang meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan petugas yang meminta bayaran dalam proses pelayanan Adminduk. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Cikupa, Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa program penerbitan Adminduk di kecamatan merupakan wujud implementasi salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA. Menurutnya, inisiatif Pemkab Tangerang ini menjawab kebutuhan masyarakat akan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan. Melalui sinergi antar kecamatan, Pemkab Tangerang berkomitmen mewujudkan keinginan masyarakat agar lebih mudah dan nyaman dalam mengurus Adminduk melalui kantor kecamatan.
“Kami mewakili 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik, terutama dalam layanan Adminduk demi masyarakat. Tidak hanya dapat mencetak KTP, namun juga akan diantar langsung ke rumah warga,” pungkas Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh kecamatan yang telah memiliki fasilitas alat cetak E-KTP. Secara bertahap, program pelayanan Adminduk ini akan tersedia di seluruh kecamatan.
“Secara teknis, masyarakat tetap melakukan perekaman data dan melengkapi persyaratan di kantor kecamatan masing-masing. Nantinya, petugas Disdukcapil akan mengantarkan dokumen ke kecamatan-kecamatan yang berada di bawah tujuh lokus tersebut. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk mendistribusikannya secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya. (RIK)
Discussion about this post