WARTA TANGERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat.
“Oh..sekarang harus sebelum lebaran dan harus full, itu sudah keputusan pemerintah pusat,” katanya Rabu (6/4/2022).
Dia menerangkan, pemerintah pusat menitipkan kepada daerah agar mengawasi pencairan THR baik buruh, ASN, dan tenaga kerja lainnya.
“Pemerintah pusat menitipkan untuk dikawal ke pemerintah daerah, kepada seluruh industri dan wilayahnya masing-masing,” paparnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
Selain itu, melarang perusahaan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Mengingat, tidak diberlakukan kembali relaksasi yang memungkinkan pelaku usaha bisa mencicil pembayaran THR.
Apabila terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (RAY)



















Discussion about this post