TANGERANG – Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kembali Dikeluhkan warga. Pasalnya, sudah setengah tahun pengurusan pecah sertipikat tanah tak kunjung selesai.
Sebelumnya, kinerja Kantor BPN Kabupaten Tangerang dikeluhkan pemohon PTSL 2019 yang bertahun-tahun tak selesai.
Salah seorang warga, M. Subhan mengaku kesal dengan lamanya pengurusan pecah sertipikat tanah. Padahal, berkas pengajuan pecah sertipikat tanah sudah masuk sejak 13 Agustus 2020. Hal tersebut dibuktikam dengan tanda terima dokumen nomor 122548/2020 dari BPN Kabupaten Tangerang.
“Saya mengurus melalui jasa notaris. Sudah bisa saya tanya ke notaris. Tapi jawabannya, selalu sama. Tengah diproses,” katanya saat dikonfirmasi Jumat, (5/2/2021).
Kemudian, ia menyuruh adiknya untuk mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tangerang di Tigaraksa untuk menanyakan pengurusan pecah sertipikat tanah miliknya. Di Kantor BPN, ia hanya dipertemukan dengan costumer Service dengan memberikan jawaban yang tak jelas.
“Petugas ukur tanahnya diminta ketemu petugas bidang pengukuran,” kata Subhan menirukan jawaban customer service.
“Saya ga paham soal itu,” jawab Subhan.
Kata Subhan, jika memang ada kekurangan berkas ataupun kesalahan dalam pemberkasan tidak pernah ada informasi.
Padahal, kata Subhan, berdasarkan lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah disebutkan durasi waktu penyelesaian satu bidang tanah milik pribadi adalah 15 hari.
“Ini sudah sampai tujuh bulan belum selesai juga,” tandasnya. (RIK)
Discussion about this post