Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.069.708, atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang setelah melalui pembahasan panjang dan alot.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain serikat buruh, perwakilan pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta Pemerintah Kota Tangerang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyebut bahwa pembahasan berlangsung intens hingga dini hari.
“Rapat pleno UMK 2025 ini berjalan cukup alot. Diskusi dimulai sejak Jumat, 13 Desember 2024 dan baru mencapai kesepakatan pada Sabtu, 14 Desember 2024 dini hari,” ujar Ujang pada Minggu, 15 Desember 2024.
Penetapan UMK Kota Tangerang 2025 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kenaikan sebesar Rp309.418 membuat UMK tahun 2025 menjadi Rp5.069.708, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.760.289.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh FSBN KASBI, Dimas, menyoroti dinamika yang muncul selama proses penetapan upah, terutama terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
“Meskipun pembahasannya cukup alot, kami mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai. Kami akan terus mengawal implementasi keputusan ini agar berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dimas.
Rincian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang 2025:
Sektoral Satu: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587.
Sektoral Dua: Naik 4 persen dari UMK menjadi Rp5.272.499.
Sektoral Tiga: Naik 3 persen dari UMK menjadi Rp5.221.799.
Sektoral Empat: Naik 2 persen dari UMK menjadi Rp5.171.102.
Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Tangerang. (FEB)
Discussion about this post