TANGSEL – Pelaku dan penadah barang elektronik hasil curian dari gudang Transmart Bintaro digulung Polsek Pondok Aren, Kota Tangsel.
Adalah CH, pelaku utama yang menggasak beragam jenis barang elektronik. Kemudian, lima penadah berinisial MR, MS, DR, AA dan HR turut digiring ke Mapolsek Pondok Aren.
“Pelaku sudah tujuh kali melakukan pencurian di Trans Mart,” kata Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, Rabu (12/8/2020).
Kapolsek menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku merangsek ke lokasi dengan cara menjebol tembok yang terbuat dari triplek. Sebelumnya, CH telah menggambar lokasi tersebut dengan cara berpura-pura menjadi konsumen.
“Kondisi pada saat malam hari pada saat sepi, dan pada saat Covid,” terangnya.
Aksi ini, kata Riza bukan yang pertama kali. Pelaku telah melakukan pencurian dari Bulan April tepatnya pada saat awal bulan puasa.
“Sebanyak 55 Televisi dan 10 buah home theater dicuri, kerugian mencapai Rp170 juta,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, CH terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Sopian masih DPO, dirinya bertugas sebagai pemberi informasi kepada CH dan mendapatkan komisi,” tutup Kapolsek. (RAY)



















Discussion about this post