TANGSEL-Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan bagi warga yang masuk maupun keluar harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) layaknya DKI Jakarta. Surat tersebut berlaku bagi warga yang tidak berkata Jabodetabek dan Banten.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (2/6/2020).
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub ada penjelasan siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Airin.
Untuk mendapatkan SIKM prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangsel karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perizinan dibagi menjai dua kategori yaitu, pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangsel atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya. (RAY)
Discussion about this post