TANGERANG – Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kampung Periuk Rt 04/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris putih dan 1 buah Jaket warna hitam.
Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.
“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, (8/6/2021) sekira pukul 01.30 Wib,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (9/6/2021).
Terkait kronologisnya, Wahyu menjelaskan awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang. Kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk untuk menyelesaikan permasalahan asmara. Sesampainya di TKP korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.
“Korban mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna ditindaklanjuti,” katanya.
“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolres. (RIK)



















Discussion about this post