TANGSEL – Tiga pelaku pencurian kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia yakni R, IK dan H di Jalan Raya Bhayangkara, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel dibekuk.
Disaat mereka menggulung kabel curian, anggota Polsek Serpong yang sedang melalukan patroli merasa curiga dan langsung menangkap ketiga tersangka pada Rabu (6/11/2019) lalu.
“Jadi tersangka setelah selesai memotong kabel curian, ada tim kami yang disana sedang patroli dan langsung menangkap pelaku,” tutur Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto di Polsek Serpong, Senin (23/12/2019).
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota Polsek Serpong mendapati barang bukti berupa satu buah gunting pemotong besi, satu buah gergaji tangan serta satu buah tangga bambu dan langsung diamankan.
“Selain itu yang kita amankan ada gulungan kabel dengan panjang sekitar 100 meter dengan estimasi kerugian sekitar Rp 100 juta. Ada mobil pick up warna putih bernomor polisi B 9115 VUT yang juga diamankan,” ungkapnya.
Lanjut Luckyto, dari pengakuan tersangka aksi pencurian kabel sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dan, aksi pertama tersangka masih didalami oleh tim penyidik Polsek Serpong.
“Pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Untuk yang pertama kali dan dijual kesiapa, masih kita selidiki lebih lanjut,” ucap Luckyto.
Kini ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan disangkakan pasal 363 ayat 1 (ke 4 dan 5) KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PHD)
Discussion about this post