Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*
© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang
Discussion about this post