TANGERANG – PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak tercatat dilaporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemkab Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT. Taman Sari, Muhammad Al Katari yang menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu (19/5/2021).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ucap Fahmi.
Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia juga berharap, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak ada penunggakan.
“Kita akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak, dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” pungkasnya. (RIK)
Discussion about this post