TEGAL, WT – Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, (10/5/2023).
“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod dikutip PMJNews pada Minggu, (14/5/2023).
Sajarod menuturkan, dalam kasus itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tandasnya. (RIZ)


















Discussion about this post