TANGERANG, WT – Polrestro Tangerang Kota mengamanankan pria berinisial IB (33) di rumah kontrakannya Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang lantaran kedapatan menyimpan obat terlarang atau obat daftar G.
Dalam rumah kontrakan tersebut polisi mengamankan 2.000 obat daftar G usai dilakukan pengeledahan pada Senin, (27/3/2023).
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, polisi juga menyita 2.000 butir obat keras daftar G. Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kontrakan IB.
“Saat digeledah rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti ribuan obat terlarang. Dengan rincian, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer,” tuturnya
Selanjutnya, pelaku IB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (RIZ)
Discussion about this post