TANGSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel membekuk bandar sabu asal Pamulang, Tangsel.
KY diketahui menjadi bandar sabu sejak tahun belakang ini. Pria berusia 54 ini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena modus yang digunakannya dalam menyebarkan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Polres Tangsel.
Berawal dari informasi yang didapat, jika terjadi transaksi narkoba di sebuah bengkel wilayah Pamulang, Tangsel. Anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Setelah mendatangi lokasi, anggota langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka yang ada di kios tambal ban dan didapatlah 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,40 gram,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (25/9/2020).
Mendapati adanya barang terlarang, anggota Satres Narkoba Polres Tangsel langsung mendalami keterangan tersangka. Dan, diakui oleh tersangka jika masih ada sabu yang disimpannya di rumah dan kontrakan tersangka.
“Betul saja, anggota kemudian mendapatkan lagi 441,74 gram di balkon lantai 2 rumah tersangka yang berlokasi di Benda Baru, Pamulang 2. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 2 bungkus sabu seberat 2006,7 gram di dalam kemasan teh cina Alishan Jin Xuan Tea berwarna orange di bawah kompor kontrakan tersangka,” paparnya.
Lanjut Kapolres tersangka KY mendapati barang haram tersebut dari A yang kini berstatus DPO, sejak bulan Juli dengan berat sabu yang berbeda.
“Tersangka A yang ditetapkan masuk dalam DPO memberikan sabu sebanyak 3 kali yaitu dibulan Juli menerima sebanya 1 kilogram barangnya sudah habis terjual. Kemudian dibulan Agustus menerima sebanyak 2 kilogram barangnya sudah habis terjual. Dan, yang ketika pada Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 Kilogram setengah Kilogram sudah terjual,” ungkap Iman.
Iman juga menegaskan, dengan ditangkapnya KY, anggota Satres Narkoba Tangsel berhasil menyelamatkan 25 ribu nyawa masyarakat Tangsel.
“Bersyukur kami menyelamatkan 25 ribu masyarakat Tangsel dari ancaman peredaran narkoba. Dan, jika diakumulasikan barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp 2,5 miliar,” tandasnya.
Tersangka KY disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam hal Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (PHD)
Discussion about this post