TANGSEL, WT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menggelar razia di beberapa lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara, Serpong, hingga Pondok Aren pada Sabtu, (28/3/2025).
Hasil razia tersebut menunjukkan bahwa petugas mengamankan 112 botol minuman keras (miras) di kawasan Alam Sutera dan 76 botol miras dari warung remang-remang di Pondok Kacang.
“Selanjutnya, petugas bergerak menuju kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Satpol PP mengamankan 9 wanita dan 7 pria, serta menemukan alat kontrasepsi.
“Kami mengamankan belasan pasangan tersebut beserta barang bukti alat kontrasepsi dan ratusan botol miras, lalu membawanya ke markas Satpol PP Tangsel,” tutupnya.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Tangsel.
“Kami menekankan bahwa kegiatan razia gabungan ini tidak akan berhenti di sini. Kegiatan malam tadi diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak melanggar Perda yang berlaku di Tangsel,” pungkasnya. (RAY)



















Discussion about this post