TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tangerang kembali mengadakan Isbat Nikah Terpadu sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menjelaska program ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan yang sah. Sebanyak 89 pasangan mengikuti sidang isbat dan menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah yang rutin diadakan setiap tahun. Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berguna dalam berbagai urusan administrasi,” ujar Maryono saat membuka acara di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menambahkan bahwa program ini berperan penting dalam legalisasi pernikahan masyarakat. Keabsahan catatan pernikahan mempermudah penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
“Proses isbat nikah dilakukan sesuai prosedur dengan pemeriksaan dokumen yang ketat. Setiap keputusan yang dihasilkan melalui proses ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Khalid.
Salah satu pasangan peserta, Selvi Oktaviani dan Nuryadin warga Kecamatan Pinang, mengungkapkan rasa syukur mereka setelah mengikuti isbat nikah ini.
“Kami sangat bersyukur bisa mengikuti proses ini karena akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak. Semoga setelah pernikahan kami dicatat secara resmi, rumah tangga kami semakin harmonis,” ujar Selvi dengan penuh kebahagiaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan layanan kepastian hukum bagi masyarakat serta menyemarakkan perayaan HUT Kota Tangerang ke-32. (KEY)
Discussion about this post