WARTA TANGERANG – Pemkab Tangerang meminta kepada perangkat desa, khususnya kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai kepentingan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Gedung Serba Guna Tigaraksa Puspemkab Tangerang pada Senin, (29/8/2020).
Sekda mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
“Workshop ini bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Tangerang tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa,” ungkapnya.
Kata Sekda, dana desa dapat digunakan juga untuk kepentingan masyarakat. Seperti pemulihan ekonomi di desa dan juga program prioritas desa lainnya, melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi.
“Dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Sekda di depan 246 kepala Desa.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
“Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” pungkas Bimo. (RIK)
Discussion about this post