TANGERANG-Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel bangunan tanpa izin di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Rabu, (17/6/2020).
“Tim Penegakan Perda melakukan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan Tidak Sesuai dengan Perijinannya di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono.
Lanjutnya, bangunan yang berdiri lima lantai tersebut akan difungsikan sebagai Hotel OYO oleh pemiliknya, Karto Puad.
“Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang IMb, Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pada Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung,” ujar Sumartono.
Sumartono juga mengatakan pihaknya langsung Membuat Berita Acara Penutupan/Penyegelan dan Melakukan Pemberhentian dan Penutupan Aktivitas Pembangunan Hotel OYO. Selain itu, dipasang ppanduk di lantai 2 Pembangunan Hotel Oyo dengan tulisan Bangunan Ini disegel dan diberhentikan dan stiker segel/penutupan.
“Kita akan terus menindak bila ada Bangunan Tanpa Ijin di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya. (RAY)



















Discussion about this post