WARTA TANGERANG – Polda Banten mengungkap kejahatan bermodus pecah kaca mobil dan mengamankan lima tersangka.
“Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes, Shinto Silitonga pada Kamis, (6/2).
Shinto mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten. Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri.
“Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Shinto.
Shinto menyampaikan para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.
Memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” terangnya.
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka dalam aksinya, mereka melakukan perannya masing-masing.
“Yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.
“Kami mendpatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak, setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,” terang Akbar.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya, setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan.
“Kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” tandas Shinto. (RIK)
Discussion about this post