TANGERANG, WT – Sebanyak 20 pasangan non-Muslim di Kota Tangerang Selatan resmi mencatatkan pernikahan mereka dalam kegiatan pencatatan nikah massal pada Minggu (27/7/2025) di Hotel Sol Marina. Suasana bahagia dan penuh haru menyelimuti acara yang menjadi momen bersejarah bagi para pasangan.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak sipil seluruh warga, tanpa memandang latar belakang agama.
Para peserta yang datang didampingi keluarga dan sahabat menunjukkan antusiasme luar biasa. Mereka menyambut positif langkah pemerintah daerah yang memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan secara legal dan sah.
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama dari berbagai kepercayaan. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kerukunan antarumat beragama serta semangat inklusivitas yang terus dijaga di Kota Tangerang Selatan.
Plt Kepala Disdukcapil Tangsel, Dwi Suryani menjelaskan pencatatan pernikahan merupakan aspek penting dalam perlindungan hukum bagi warga.
“Melalui program ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga jaminan atas hak-hak hukum keluarga,” tegas Dwi.
Dengan pencatatan resmi ini, seluruh pasangan kini memiliki kejelasan status hukum sebagai suami istri. Hal ini berdampak langsung pada perlindungan hak-hak keluarga, seperti pengurusan dokumen kependudukan hingga warisan.
Program ini diharapkan dapat berlanjut di masa mendatang sebagai bentuk pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai keadilan, toleransi, dan keberagaman. (RAY)



















Discussion about this post