• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 23 Juni 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Teken Perpres No. 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 26 Februari 2019 / 09:26 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

READ ALSO

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Promo DP Ringan hingga Bunga 0%, Honda Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2025

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit  yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker akibat kerja; dan d. spesifik lainnya.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud tercantum lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres ini.

Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.

Penyakit sebagaimana dimaksud, tegas Perpres ini, harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat, pembuktiannya dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompten di bidang kesehatan kerja.

“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja, menurut Perpres ini,  dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakt Yang Timbul Karena Hubngan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Januari 2019. (Pusdatin/ES)

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

DPMP3KAB Tangsel Bina Organisasi Perempuan

Next Post

Harus Ajukan Cuti, Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Related Posts

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat
Nasional

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Oleh: Rizki
Sabtu, 21 Juni 2025 / 17:15 WIB
Promo DP Ringan hingga Bunga 0%, Honda Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2025
Nasional

Promo DP Ringan hingga Bunga 0%, Honda Meriahkan Jakarta Fair Kemayoran 2025

Oleh: Rizki
Jumat, 20 Juni 2025 / 18:20 WIB
Honda STEP WGN e:HEV Siap Meluncur Perdana di GIIAS 2025
Nasional

Honda STEP WGN e:HEV Siap Meluncur Perdana di GIIAS 2025

Oleh: Rizki
Rabu, 18 Juni 2025 / 22:39 WIB
Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal
Nasional

Rakernas IMA 2025: UMKM Harus Berpikir Global, Bukan Sekadar Lokal

Oleh: Rizki
Minggu, 15 Juni 2025 / 19:59 WIB
Modernland Realty Mulai Serah Terimakan Unit dan Luncurkan Alder Signature di Cluster Modern Waterfront Residence KotaModern
Nasional

Modernland Realty Mulai Serah Terimakan Unit dan Luncurkan Alder Signature di Cluster Modern Waterfront Residence KotaModern

Oleh: Rizki
Sabtu, 14 Juni 2025 / 16:12 WIB
Holiday Sale 202Dimulai Hari Ini, Selama Sebulan Bisa Belanja Murah di Toko Retail Seluruh Indonesia
Nasional

Holiday Sale 202Dimulai Hari Ini, Selama Sebulan Bisa Belanja Murah di Toko Retail Seluruh Indonesia

Oleh: Rizki
Jumat, 13 Juni 2025 / 21:25 WIB
Next Post
Harus Ajukan Cuti, Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Harus Ajukan Cuti, Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik Berkampanye

Discussion about this post







WARTA TERKINI

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Bellefont, Cluster Mewah Terbaru di Gading Serpong dengan Fasilitas Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 21 Juni 2025 / 17:15 WIB
RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel

RANA Grounds Parigi Diresmikan, Fasilitas Sepak Bola Bertaraf FIFA Hadir di Tangsel

Sabtu, 21 Juni 2025 / 12:39 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Amankan Pengemis dan Anak Jalanan

Satpol PP Kota Tangerang Amankan Pengemis dan Anak Jalanan

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:43 WIB
Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki

Berkat Program RUTLH, Warga Paku Jaya Tersenyum Lebar Rumahnya Diperbaiki

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:36 WIB
Diikuti 211 Atlet, Kota Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

Diikuti 211 Atlet, Kota Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:27 WIB
Berikut 55 Kandidat Pemain All Star Liga Indonesia, Yuk Ikuti Polingnya

Berikut 55 Kandidat Pemain All Star Liga Indonesia, Yuk Ikuti Polingnya

Sabtu, 21 Juni 2025 / 08:19 WIB
Atasi Macet di Ruas Jalan Hasyim Ashari Kota Tangerang: U-Turn SPBU Ditutup, Akses Tol Buaran Dibuka

Atasi Macet di Ruas Jalan Hasyim Ashari Kota Tangerang: U-Turn SPBU Ditutup, Akses Tol Buaran Dibuka

Jumat, 20 Juni 2025 / 18:34 WIB
Perpres 46 Tahun 2025 Jadi Peluang Emas bagi UMKM Tangerang

Perpres 46 Tahun 2025 Jadi Peluang Emas bagi UMKM Tangerang

Jumat, 20 Juni 2025 / 18:26 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang