TANGERANG – Polrestro Tangerang Kota memusnahkan 200 kilogram narkotika jenis ganja hasil sitaan sejak Juli hingga September.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolrestro Tangerang Kota menggunakan alat incenerator.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan 200 kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan periode Juli hingga September 2020.
“Adapun barbuk yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 954 gram. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan,” kata Kapolres, Rabu, (13/10/2020).
Tak hanya ganja, pihaknya juga memusnahkan 1.001 gram atau 1 kilogram Sabu dan 46 pohon ganja siap edar juga ikut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.
“Barang bukti tersebut diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS,” ungkapnya.
Kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati,” tutup Kapolres. (KEY)
Discussion about this post