WARTA TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan dua pelaku sindikat jaringan internasional perdagangan orang.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan rumah di Cluster Allura, Lavon, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.
Kapolres memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu dilokasi polisi juga menemukan enam orang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata enam orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Kapolres.
Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah dua minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah dua bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.
“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RIK)
Discussion about this post