TANGERANG, WT – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan jaminan perlindungan sosial, Pemkot Tangerang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima penerima manfaat. Bantuan ini diberikan kepada ahli waris guru ngaji dan perangkat RT/RW yang terdaftar dalam program jaminan sosial.
Santunan senilai Rp42 juta per penerima diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dalam acara Pengajian Rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Kecamatan Tangerang pada Selasa, (23/9/2025).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya,” ujar Wali Kota Sachrudin usai menyerahkan santunan.
Hingga saat ini, kolaborasi antara Pemkot Tangerang dan BPJSTK telah menyalurkan total santunan JKM mencapai lebih dari Rp800 miliar. Wali Kota menegaskan bahwa sinergi ini membuktikan kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat dan keluarga mereka. “Dengan perlindungan ini, masyarakat dapat bekerja dan mencari nafkah dengan tenang,” tambahnya.
Selain santunan JKM, Wali Kota Sachrudin juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp46.098.236 kepada seorang pegawai pemerintah di Kecamatan Tangerang yang mengalami musibah saat bertugas.
“Seluruh masyarakat, terutama para pegawai yang bekerja mengabdi untuk melayani warga, harus mendapatkan perhatian dan jaminan perlindungan. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” pungkas Sachrudin. (ADV)



















Discussion about this post