• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sambut Baik Pengetatan PSBB Jawa-Bali

Oleh: Rizki
Jumat, 8 Januari 2021 / 20:17 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Pemkot Tangerang menyambut baik diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Ketentuan PSBB tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

READ ALSO

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Rencananya, Pemkot Tangerang akan segera melakukan sosialisasi. Sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Oleh sebab itu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.

“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief, Jum’at (8/1/2021).

Arief mengatakan, beberapa pembatasan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni membatasi jam operasional cafe dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.

“Serta rumah makan diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 Persen,” jelasnya.

Meski begitu, Arief masih mengizinkan akan adanya resepsi pernikahan dengan pembatasan.

“Acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box,” imbaunya.

Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya. (MPE)

Tags: Berita TangerangCovid-19Kota TangerangPSBB Jawa BaliWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Covid-19 Kian Menggila, Angka Kematian di Tangsel Capai 5 Persen

Next Post

6 Makanan untuk Membuat Kuku Kuat dan Sehat

Related Posts

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu
Kabupaten Tangerang

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Oleh: Rizki
Selasa, 2 Desember 2025 / 17:53 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan
Kota Tangerang

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 22:09 WIB
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 21:59 WIB
Harga Sembako Jangan Naik
Kota Tangerang

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Pastikan Harga Pangan Pokok Tetap Stabil

Oleh: Rizki
Senin, 1 Desember 2025 / 20:28 WIB
PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest
Kabupaten Tangerang

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Oleh: Rizki
Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Next Post
6 Makanan untuk Membuat Kuku Kuat dan Sehat

6 Makanan untuk Membuat Kuku Kuat dan Sehat

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Asep Saepudin Jahar, Indonesia, Kampus, Kemenag, Kemenag RI, Kementerian Agama, Nasional, Nusantara, UIN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Borong Dua Penghargaan di Humas Kemenag Award 2025

Selasa, 2 Desember 2025 / 18:56 WIB
Pasadena Central District Gading Serpong Jadi Pusat Mural Competition 2025

Pasadena Central District Gading Serpong Jadi Pusat Mural Competition 2025

Selasa, 2 Desember 2025 / 18:01 WIB
Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Vega Hotel Gading Serpong Kenalkan Karier Hospitality bagi Pelajar Lewat Program Guru Tamu

Selasa, 2 Desember 2025 / 17:53 WIB
Herloom BSD Suguhkan Perayaan Akhir Tahun dengan Konsep Pet-Friendly dan Hiburan Spesial

Herloom BSD Suguhkan Perayaan Akhir Tahun dengan Konsep Pet-Friendly dan Hiburan Spesial

Selasa, 2 Desember 2025 / 17:47 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Pelatih Persita Fokus Benahi Akurasi Lini Serang Usai Tunduk dari Dewa United Banten

Senin, 1 Desember 2025 / 22:26 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini: SPPG Parung Serab Memenuhi Standar Keamanan Pangan

Senin, 1 Desember 2025 / 22:09 WIB
Jelang Akhir Tahun 2018, BMKG: Potensi Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Ancaman Hidrometeorologi Meningkat, BMKG Minta Kesiapsiagaan Daerah Jelang Libur Nataru

Senin, 1 Desember 2025 / 22:05 WIB
Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Bupati Maesyal Rasyid Pastikan Bayi Penderita TBC Dapat Perawatan Maksimal

Senin, 1 Desember 2025 / 21:59 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang