TANGERANG, WT – Pemkot Tangerang terus meningkatkan upaya pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau larangan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di wilayahnya.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang pemberian dana, hadiah, parsel, atau Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, maupun masyarakat umum, demi menjaga integritas bersama,” ujar Ricky, Kamis, (27/3/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat untuk mendukung pencegahan gratifikasi di Kota Tangerang. Masyarakat dapat melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui situs web https://gol.kpk.go.id, surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi langsung Unit Pelaporan Gartifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Tangerang.
“Kami mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan melaporkan melalui kanal yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap larangan praktik gratifikasi ini dapat membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Tangerang. (KEY)



















Discussion about this post