TANGERANG, WT – Sebanyak 20 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang bersama sejumlah Polsek. Para tersangka ditangkap berdasarkan sembilan laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa dari sembilan laporan tersebut, aksi kejahatan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis.
“Sebanyak sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus curas berhasil diamankan, yakni JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku di bawah umur, yaitu RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15),” ujar Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2025.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Panongan dan Cisoka. Dari lima laporan yang masuk, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka, yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial YM (27) dan SP (49), diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kronjo dan Balaraja.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh buah kunci leter T beserta anak kuncinya, serta sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Menurut Kapolres, para pelaku curas biasanya beraksi dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu melukai mereka dengan senjata tajam. Sedangkan pelaku curanmor kerap menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor curian.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Baktiar memastikan bahwa seluruh perkara yang telah ditangani saat ini berada dalam tahap penyidikan, dengan beberapa di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. (RIK)
Discussion about this post