SERANG, WT – Gubernur Banten Andra Soni melantik sepuluh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan menerapkan sistem manajemen talenta berbasis kinerja. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemprov Banten dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan prinsip meritokrasi, kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syamun Nomor 5, Kota Baru, Kota Serang, Senin (26/1/2026).
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Banten tidak lagi dilakukan semata berdasarkan aspek administratif. Seluruh proses penempatan pejabat kini menggunakan pendekatan manajemen talenta yang terintegrasi dengan data kepegawaian ASN secara menyeluruh.
“Dalam pelantikan ini terdapat promosi dan juga rotasi jabatan. Semuanya berbasis kinerja dan manajemen talenta,” ujar Andra Soni.
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta memanfaatkan data kepegawaian yang lengkap dan terstruktur, mulai dari riwayat jabatan, pengalaman kerja, kompetensi, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.
“Manajemen talenta didasarkan pada data kepegawaian yang komprehensif, termasuk pengalaman penugasan dan rekam jejak kinerja. Dari situlah penilaian dilakukan secara objektif,” jelasnya.
Menurut Andra Soni, kebijakan tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip meritokrasi secara konsisten di lingkungan Pemprov Banten. Dengan demikian, setiap pengisian jabatan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan aparatur.
“Intinya, pelantikan, rotasi, mutasi, dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan berbasis kinerja,” tegasnya.
Gubernur Banten juga mengungkapkan bahwa pengisian jabatan struktural untuk eselon III dan IV saat ini masih dalam tahap pemetaan. Proses tersebut ditargetkan dapat segera diselesaikan.
“Untuk eselon tiga dan empat masih dalam proses pemetaan. Kami targetkan secepatnya bisa dilakukan pengisian,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Andra Soni berpesan agar bekerja secara efisien, profesional, serta berorientasi pada hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Efisiensi adalah keharusan. Setiap pekerjaan harus menghasilkan output yang maksimal, baik dari sisi waktu, anggaran, maupun pemanfaatan sumber daya,” katanya.
Ia juga mendorong para pejabat untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, membangun kerja sama tim, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Saya berharap para pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun sinergi, dan berkolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, serta program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Banten adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.
“Tujuan utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, sebagaimana amanat pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.
Daftar Pejabat JPT Pratama yang Dilantik
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Sitti Ma’ani (Nina) – Inspektur Daerah
E.A. Deni Hermawan – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
Rina Dewi Yanti – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Mahdani – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Babar Suharso – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Soerjo Soebiandono – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Aan Fauzan Rahman – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah
Iwan Hermawan – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Iwan Ardiansyah Sentono – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB)
Selain pelantikan JPT Pratama, turut dilakukan pengukuhan Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026. (RIZ)















Discussion about this post