WARTA TANGERANG – Kecewa dengan kebijakan Pemkot Tangerang, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung kembali mengadu ke DPRD kota setempat. Aduan tersebut lantaran tak juga menutup Pasar Induk Tanah Tinggi.
Yudi, salah seorang pedagang Pasar Induk Jatiuwung mengatakan, Pemkot Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha, tetapi malah merekomendasikan agar melengkapi perizinan tersebut.
“Kita korban dari pernyataan Pemkot Tangerang bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi ini tidak akan dikeluarkan izinnya tapi sekarang dikeluarkan,” katanya saat audiensi dengan DPRD Kota Tangerang, Jum’at, (18/2/2022).
Yudi mengungkapkan kekecewaan lantaran Pemkot Tangerang kembali menerbitkan izin Pasar Induk Tanah Tinggi.
“Saya enggak tahu ini yang mengeluarkan dari pemerintah kota atau pusat?,” ujarnya.
Diketahui, izin Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pasar Induk Tanah Tinggi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Menurut Yudi, NIB ini harus tidak mudah diterbitkan, namun harus ada pertimbangan khusus.
“Kami pindah ke Pasar Induk Jatiuwung, karena pernyataan walikota! Kami tahu Pasar Induk Tanah Tinggi ini ada di tengah kota,” tuturnya.
Yudi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan NIB Pasar Induk Tanah Tinggi ini. Pasalnya, saat ini kondisi jalan di sekitar Pasar Induk tersebut sudah tidak layak sebagai pasar.
“22 tahun yang lalu, Kota Tangerang tidak seperti ini. Jadi, enggak bisa disamakan dengan sekarang. Harus ada kajian ulang,” katanya.
Pedagang, kata Yudi, awalnya yakin Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang bisa menyelesaikan permasalahan pedagang, tetapi kenyataannya keluhan tersebut tidak mampu diselesaikan.
Kata Yudi, 1.300 pedagang Pasar Induk Jatiuwung sekarang merana, karena pasar mereka sepi pengunjung. Pengunjung lebih memilih berbelanja ke Pasar Induk Tanah Tinggi yang berada di tengah kota.
“Kami pedagang yang tertib aturan sekarang malah jadi korban,” pungkasnya. (KEY)
Discussion about this post