TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau salah satu check point (titik pemeriksaan) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diterapkan hari ini, Sabtu (18/4/2020).
“Hari ini pemberlakuan PSBB dimulai. Di sini (Jalan Ray Serang, Kecamatan Jayanti-red) salah satu check point terbesar karena merupakan jalan raya nasional dan juga pintu keluar dan masuk wilayah Kabupaten Tangerang , baik dari Kabupaten Serang maupun dari luar Pulau Jawa,” kata Zaki di Jalan Raya Serang perbatasan Kecamatan Jayanti dengan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (18/4/2020).
Zaki bersama Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, di lokasi tersebut pihaknya memberikan sosialisasi ke para pengendara tentang waspada penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kita masih memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna jalan yang lewat. Wajib menggunakan masker dan jaga jarak,” tutur Zaki.
Selain itu, Zaki menegaskan, terpenting dalam memutus penyebaran Covid-19 masyarakat diminta untuk berdiam di rumah.
“Paling penting, tinggal di rumah dan diam di rumah dari pada bekeliaran di luar. Tapi kalau terpaksa keluar rumah, wajib pakai masker kain,” tegasnya.
Selain di perbatasan Jayanti dengan Kabupaten Serang itu, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu juga mengunjungi pasar-pasar tradisional. Sambil sosialisasi, Zaki membagikan masker kepada penjual dan pembeli.
“Tempat cuci tangan di pasar dan di beberapa tempat itu sudah disiapkan. Kami minta kedisiplinan warga untuk mematuhi social distancing dengan tidak berkumpul di luar rumah,” tutup Zaki.
Diketahui, Kabupaten Tangerang resmi menerapkan PSBB mulai Sabtu, 18 April hingga Jumat, 1 Mei 2020 mendatang. Ada 16 titik pemeriksaan yang diterapkan dalam PSBB tersebut tersebar di 10 wilayah kecamatan yang dinilai sebagai sebaran Covid-19 terbanyak. Mulai dari Kecamatan Kelapadua, Pagedangan, Curug, Cikupa, dan lainnya. (VYH)



















Discussion about this post