TANGERANG – Paramount Estate Management (PEM) langsung merespons aksi unjuk rasa warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Lintas Cluster dan Ruko Paramount (Pawal Clup), Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Melalui keterangan tertulis, Paramount Estate Management selaku
pengelola estate di Gading Serpong menyampaikan beberapa tanggapan terhadap keberatan warga
tersebut.
Associate Director PEM Lucas Maringka dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, IPKL merupakan iuran yang dikenakan kepada warga atau penghuni yang digunakan untuk mengelola lingkungan agar tetap terpelihara dan terjaga kebersihan dan keamanannya, sehingga setiap warga baik yang tinggal di dalam cluster maupun di area komersial atau ruko dapat tinggal maupun berusaha dengan aman dan nyaman.
Bagi PEM, pelayanan, kenyamanan dan keamanan warga hunian cluster atau ruko adalah hal yang utama, sehingga pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar dan terus ditingkatkan.
PEM terus berusaha memperbaiki infrastruktur secara menyeluruh, menjaga kebersihan, dan ketertiban lingkungan, pemeliharaan terhadap landscape di dalam keseluruhan kawasan.
Layaknya penyesuaian tarif IPKL dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan kondisi, terutama karena
adanya inflasi maupun kenaikan barang dan jasa untuk pemeliharaan.
PEM melakukan penyesuaian tarif
IPKL dengan beberapa pertimbangan yaitu bahwa sejak tahun 2017 PEM belum melakukan penyesuaian
tarif, dan selama ini penerimaan dan pengeluaran pengelolaan lingkungan belum seimbang, sehingga
menimbulkan defisit yang terus meningkat, sehingga subsidi yang harus dikeluarkan PEM pun makin meningkat.
Untuk itu, sejak awal Juli 2020, pihak PEM telah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga cluster dan ruko terkait penyesuaian tarif IPKL tersebut dan telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas warga.
“Tujuan utama penyesuaian tarif IPKL ini adalah agar kami dapat menjaga dan meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan untuk kenyamanan warga yang tinggal di Gading Serpong. Untuk itu, kami sudah mencari formula di mana penyesuaian tarif bervariasi disesuaikan dengan biaya pengelolaan cluster yang berbeda-beda. Kami secara terbuka menyampaikan informasi laporan pengelolaan yang telah dilakukan selama ini, dan secara umum warga dapat memahami kondisi tersebut. Kami pun terbuka terhadap aspirasi warga, berupa masukan, saran maupun kritik membangun untuk meningkatkan pelayanan kami,” jelas Lucas.
Pihaknya pun telah membuka opsi dan memberikan kebebasan kepada warga, sekiranya warga tidak menyetujui penyesuaian tarif yang diajukan PEM dan memilih untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara mandiri.
“Tentunya, hal ini harus disetujui mayoritas warga cluster terkait dan melalui masa transisi yang perlu disepakati bersama,” ucap Lucas.
Kata Lucas, penyampaian aspirasi adalah kebebasan setiap masyarakat di Indonesia. Pihaknya berharap agar perwakilan cluster dan ruko tersebut dapat menjaga kondusifitas dan keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (RAY)



















Discussion about this post