WARTA TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau dan memonitoring malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan Surat Edaran Bupati No : 443.2/5517-SPPP/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktifitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 Di Wilayah Kabupaten Tangerang, berjalan dengan baik.
Bupati Zaki beserta rombongan melakukan pemantauan dan monitoring sampai dengan pukul 01.00. Dia beserta rombongan Forkopimda Kab. Tangerang juga membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi berupa push-up kepada pelanggar yang tidak memakai masker.
“Kami bersama Unsur Forkopimda, Pol PP dan pihak kecamatan, turun langsung memantau perayaan pergantian tahun. Pelanggar yang kami ditemukan nanti akan kami berikan tindakan-tindakan humanis”, kata Zaki, Jumat malam (31/12/21).
Di sela-sela pemantauan tersebut Bupati Zaki mengatakan malam ini dilakukan pemantauan dan monitoring langsung di beberapa wilayah yang biasanya terjadi titik perkumpulan massa yang begitu besar di malam pergantian tahun baru.
Bupati berserta Tim hadir langsung untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Surat Edaran Bupati seperti melakukan perayaan pergantian tahun dan juga pelanggaran jam oprasional yang sudah ditentukan.
“Tidak perlu melakukan perayaan di luar atau di jalan atau di tempat-tempat keramaian karena tempat-tempat dan pusat-pusat keramaian dipastikan tutup pada pukul 22.00 WIB,” ungkap Bupati Zaki.
Discussion about this post