TANGERANG – Sebanyak 6.800 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika Serikat dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada, Senin (12/4/2021).
Barang bukti hasil perkara tindak pidana umum periode bulan Januari -April 2021 tersebut dimusnahkan di Halaman Kejari Kota Tangerang dengan berbagai jenis barang bukti perkara lainnya.
“Pemusnahan hari ini ada 218 barang bukti perkara jenis narkotika dan non narkotika termasuk uang palsu,” kata Kajari Kota Tangerang, Wira.
“Banyaknya uang palsu pecahan 100 USD dollar Amerika Serikat hasil perkara tindak pidana umum dari periode Januari-April 2021. Barang bukti ini kita bakar,” jelasnya.
Selain uang dollar palsu, Lembaga Adyaksa tersebut juga memusnahkan narkoba sabu, ekstasi, putau, caffeine, nitrazepam, dan obat obatan apotik seperti tramdol dan lainnya dimusnahakan dengan cara diblender menggunakan air dan garam.
“Jika tidak dimusnahkan barang bukti tersebut semakin menumpuk. Sudah pasti akan merepotkan Rupbasan juga,” tukasnya.
Sedangkan, untuk barang bukti seperti senpi rakitan dan sajam dimusnahkan dengan menggunakan mesin gerinda potong. Serta barang bukti berupa HP berbagai merk, timbangan digital, alat hisap sabu, kunci T, amunisi, dilindas menggunakan buldozer mini.
“Narkoba sabu dan obat obatan kita blender dengan air,” tandas Wira. (KEY)
Discussion about this post