TANGERANG-Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disegel Satpol PP lantaran tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas penegak Perda pun terpaksa memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan PSBB Kabupaten Tangerang.
Tempat hiburan malam yang disambangi dan disegel Satpol PP di antaranya, Karaoke Detones, New Sky Lounge, The Replay’s, Inul Vizta, Orange, Triple Right serta Happy Puppy.
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kab. Tangerang Sumartono mengatakan pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan penyegelan tempat karaoke lantaran tidak mematuhi aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.
“Sebelumnya kita menerima laporan warga adanya tempat karaoke yang beroperasi. Kemudian, kita menyisir dan ternyata benar. Banyak karaoke yang buka saat PSBB,” katanya, Selasa, (16/6/2020) malam.
Selain menyegel tempat hiburan malam, kata Sumartono, pihaknya pun memberikan surat aturan PSBB dan menutup sementara tempat-tempat hiburan malam.
“Tak hanya di Gading Serpong, di kawasan lain juga akan kita sisir. Perpanjang PSBB di Kabupaten Tangerang hingga 28 Juni,” tandasnya. (RAY)
Discussion about this post