TANGSEL – Kasus Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas di SMA Negeri 3 Tangsel pada 10 Juli, karena siswa titipannya tak diterima, statusnya kini dinaikan menjadi tersangka.
Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto mengatakan, naiknya status Saidun menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih dalam dan meminta keterangan beberapa saksi serta melihat alat bukti berupa kamera pengawas.
“Yang mana berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolsek, Rabu, (19/8/2020).
Kata Kapolsek, surat panggilan tersangka Saidun juga telah dilayangkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Status tersangkanya naik per Senin depan. Soalnya, Saidun sebagai aparatur sipil negera (ASN), penetapannya melalui tahapan dan bersurat ke Pemkot Tangsel.
“Yang mana surat panggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota. Pemkot Tangsel karena beliau seorang pegawai negeri, kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang,” ujarnya.
Saidun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berbuat tindak pidana sebagaimana tercantum pasal 406 KUHP pengrusakan barang dan pasal 355 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan.
“Dalam hal ini tersangka baru dipanggil tentunya nanti perkembangan. Ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 dibawah 5 tahun,” pungkas Supiyanto. (PHD)



















Discussion about this post