• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Lurah Tendang Meja di SMAN 3 Jadi Tersangka, Kapolsek Pamulang: Airin Sudah Kita Surati

Oleh: Rizki
Rabu, 19 Agustus 2020 / 20:54 WIB
Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto. (PHD)

Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto. (PHD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Kasus Lurah Benda Baru, Saidun yang mengamuk dan merusak fasilitas di SMA Negeri 3 Tangsel pada 10 Juli, karena siswa titipannya tak diterima, statusnya kini dinaikan menjadi tersangka.

Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto mengatakan, naiknya status Saidun menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih dalam dan meminta keterangan beberapa saksi serta melihat alat bukti berupa kamera pengawas.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Yang mana berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolsek, Rabu, (19/8/2020).

Kata Kapolsek, surat panggilan tersangka Saidun juga telah dilayangkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Status tersangkanya naik per Senin depan. Soalnya, Saidun sebagai aparatur sipil negera (ASN), penetapannya melalui tahapan dan bersurat ke Pemkot Tangsel.

“Yang mana surat panggilan sudah kami layangkan melalui ibu Walikota. Pemkot Tangsel karena beliau seorang pegawai negeri, kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang,” ujarnya.

Saidun ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berbuat tindak pidana sebagaimana tercantum pasal 406 KUHP pengrusakan barang dan pasal 355 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan.

“Dalam hal ini tersangka baru dipanggil tentunya nanti perkembangan. Ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 dibawah 5 tahun,” pungkas Supiyanto.  (PHD)

Tags: Berita TangerangBerita TangselKapolsek PamulangLurah SaidunSMAN 3 TangselTangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Sepeda Ratusan Juta Rupiah Di Bintaro Raib Digondol Maling

Next Post

Bisakah Seseorang Kecanduan Kopi?

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Bisakah Seseorang Kecanduan Kopi?

Bisakah Seseorang Kecanduan Kopi?

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang