TANGERANG-Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan supermarket di Cikupa lantaran membantdel tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskal besar (PSBB).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menegaskan penutupan serta penyegelan Ramayana dan Sabar Subur dilakukan guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid-19.
“Kami harap pihak manajemen dan masyarakat harus mengerti arti PSBB yang sedang diberlakukan di Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis, (7/5/2020).
Menurutnya, untuk Sabar Subur serta Ramayana Cikupa dilakukan penutupan dan penyegelan sementara karena telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman Umum, Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan waktu PSBB.
“Tindakan tegas ini untuk pencegahan dan memutus mata rantai civid 19. Selain menutup dan menyegel kita juga memberikan informasi tentang covid-19 dan cara-cara penyebarannya. Ini untuk meminimalisir penyebaran covid-19,” pungkasnya. (RAY)
Discussion about this post