TANGERANG, WT – Komisi I DPRD Kota Tangerang menyegel gudang milik PT Esa Jaya Putra di kawasan Pergudangan Benda, Kota Tangerang. Penyegelan dilakukan dengan cara merantai serta menggembok pintu gerbang utama sehingga seluruh aktivitas operasional perusahaan berhenti total.
Dampak dari penghentian operasional ini langsung dirasakan puluhan pekerja yang menggantungkan nafkahnya di perusahaan tersebut. Mereka kini tidak dapat bekerja dan terancam kehilangan pekerjaan jika operasional tak segera dibuka kembali. Seorang pekerja mengaku sangat terpukul karena perusahaan menjadi sumber penghasilan satu-satunya bagi keluarganya.
“Kami kaget waktu datang, gerbang sudah dirantai dan digembok. Kami tidak bisa masuk bekerja. Kalau ini terus berlangsung, kami semua bisa kehilangan pekerjaan,” ungkapnya. Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang turun tangan mencarikan solusi agar penyegelan dapat dicabut.
Kuasa Hukum PT Esa Jaya Putra, Tommy Rano, menilai penyegelan penuh terhadap gerbang perusahaan dapat menjadi preseden yang buruk bagi iklim investasi di Kota Tangerang. Menurutnya, penghentian total kegiatan usaha berpotensi menimbulkan kerugian besar tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi para pekerja.
“Kalau perusahaan terus disegel, operasional bisa terhenti selamanya. Ini tentu merugikan dan tidak baik untuk iklim investasi,” tegas Tommy. Ia memastikan perusahaan sudah melakukan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Tangerang dan membantah anggapan bahwa seluruh gudang tak berizin. Menurutnya, hanya tiga bangunan yang izinnya belum lengkap seperti SLF dan PBG, dan prosesnya sudah diajukan sejak 2021.
Tommy juga menyesalkan cara penyegelan yang dilakukan dengan mengunci gerbang utama. Padahal, yang dipersoalkan hanya bangunan kanopi. “Kalau memang hanya kanopi yang dipermasalahkan, kenapa tidak diarahkan untuk dibongkar atau diperbaiki? Mengapa harus menghentikan seluruh kegiatan usaha?” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Tangerang dapat mengambil langkah yang lebih bijak, mengingat proses perizinan sedang berjalan dan perusahaan telah menunjukkan itikad baik. Tommy menambahkan, pemaksaan penghentian total hanya akan memperburuk kondisi tenaga kerja serta merugikan pemerintah daerah yang sedang mendorong investasi.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT Esa Jaya Putra, Pergudangan 75, dan workshop perusahaan di Kelurahan Benda pada Kamis (13/11/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran seperti kelengkapan perizinan operasional, dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan, dan keterkaitan dengan perusahaan lain.
Satgas gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan memanggil dan melakukan verifikasi kepada pihak perusahaan pada Jumat mendatang. “Kami akan pantau terus. Jika diperlukan, DPRD akan menggelar hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan,” tegas Junadi. (KEY)



















Discussion about this post