WARTA TANGERANG – Warga dari Tangerang mengadukan dugaan kecurangan saat proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA.
Mereka mengadukan kecurangan PPDB dengan mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (11/7/2022).
Ada empat sekolah yang dilaporkan. di antaranya, SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, SMAN 13 Kota Tangerang dan SMAN 15 Kota Tangerang.
“Kami mengadukan PPDB, banyak kecurangan, ketidakadilan dan kezoliman. Kami mengadukan kepada inspektorat semoga ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat,” ujarnya salah satu warga yang juga calon wali siswa, Abdul Rahman kepada awak media.
Abdul Rahman menduga banyak terjadi kecurangan pada pelaksanaan proses PPDB tersebut.
Ia menyontohkan di jalur zonasi banyak orang tua siswa membuat surat keterangan domisili yang serba dadakan tapi bisa diterima oleh pihak sekolah melalui sistem PPDB.
“Walaupun itu jaraknya masih kurang dari satu tahun,” katanya.
Menurutnya, pihaknya termasuk orang yang dirugikan dari semua jalur zonasi, afirmasi ataupun prestasi.
“Kenapa kami bilang terzolimi? Karena pembandingnya itu sangat mudah dicari. Yang satu kelas, yang satu rumah, yang saudaraan, yang tetanggaan, itu perbandingan kecil yang kami lihat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banten, Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pihaknya harus objektif dalam menerima pengaduan masyarakat.
“Kami cover bothside saja. Harus ada informasi lainnya dari pihak lain seperti Dindik, karena ini kan merupakan aduan dari satu pihak,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang diambil jangan sampai memperkeruh suasana, harus selesai dengan baik. Meskipun PPDB merupakan kewenangan di Dinas Pendidikan.
“Ini informasi baru satu pihak, dan harus ada dari sisi lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, Ini harus didalami, kuncinya ada pada objektifitas. Karena yang disampaikan tadi banyak pengaduan yang sifatnya menyalahkan orang lain.
“Kami menunggu adanya bukti-bukti yang bisa dijadikan landasan hukum. Tidak bisa kalau bukti-bukti itu berdasarkan katanya dan katanya. Pembuktiannya harus berlandaskan hukum,” tandasnya. (RIK)



















Discussion about this post