WARTA TANGERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel kembali menerbitkan Surat Edaran (SE), yang tertera dengan nomor 421/1537-Disdikbud mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam isi SE tersebut, jika akan kembali dilakukan PTMT. Namun, hanya diperuntukan untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni membenarkan SE tersebut yang diterbitkan pada 25 Februari.
“Iya, terhitung mulai 1 Maret sampai 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 dengan PTMT kapasitas 50%,” kata Deden saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Lanjut Deden, untuk kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
“Kelas 1-5 SD dan 7-8 SMP dengan PJJ,” ucapnya.
Masih kata Deden, pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP sudah dipertimbangkan melalui Dewan Pendidikan, pengawas dan jajaran lainnya.
Bahkan, dari hasil surveilance Dinas Kesehatan mencatat adanya penurunan penyebaran covid-19 di Satuan Pendidikan Tangsel, yang sebelumnya sempat melonjak tinggi.
“Hasil surveilance dari Dinas Kesehatan dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Tangsel menunjukan hasil dan kecenderungan menurun,” tandas Deden.
Meski begitu, Dindikbud Tangsel meminta kepada satuan pendidikan agar terus memonitoring pelaksanaan PTMT untuk kelas 6 SD dan 9 SMP.
“Terutama pada saat jam pulang agar dipantau dan diatur kepulangan peserta didik agar tidak menimbulkan kerumunan,” tuturnya. (PHD)
Discussion about this post