WARTA TANGERANG – Kejati Banten menetapkan oknum pegawai Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial QAB tersangka kasus pungutan liar.
Asisten Intelejen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan, oknum berstatus PNS, QAB ditetapkan tersangka sejak hari ini. Usai penyidik melakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai 16:00 WIB.
Tim berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya di Kantor Kejati Banten, Kamis (3/2/2022).
Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa terhadap 11 saksi, 2 ahli, 33 dokumen yang didapat penyidik dan menyita uang Rp1,169 miliar.
“QAB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang. Terhitung sejak 3 hingga 22 Februari 2022,” katanya.
Atas perbuatannya, QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
“Alasan objektif pasal 21 KUHAP dilakukan tersangka dilakukan pidana 5 tahun atau lebih,” tutup Adhyaksa. (SOL)
Discussion about this post