WARTA TANGERANG – Kejati Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Penggeledahan itu adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan (jastip) di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik yang langsung dipimpin Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Ivan H Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten.
Ivan menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, pihak Bea Cukai Bandara Soetta bersikap kooperatif dengan memberikan dokumen yang diperlukan.
“Ada beberapa dokumen, seluruhnya diberikan pihak Bea Cukai Bandara Soetta,” jelasnya.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut yakni uang Sejumlah 1.169.900.000 dan satu koper dokumen.
“Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Tak hanya melakukan penyitaan barang bukti, pihaknya juga empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.
“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam,” pungkasnya. (SOL)
Discussion about this post