TANGSEL, WT – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka Karsam dari penyidik Polres Tangsel.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan berkas perkara atas nama Karsam Sunaryo telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada tanggal 22 Februari 2023.
“Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023. Lamanya penyerahan tersangka disebabkan penyidik mengalami kendala untuk menemukan tersangka pasca diberikan penangguhan penahanan,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, Rabu, (31/5/2023).
Hasbullah menjelaskan pada Kamis, 25 Mei 2023, Kejari Tangsel berkoordinasi dengan Kapolres Tangsel untuk menanyakan perkembangan perkara perkara tersebut dan menyampaikan informasi dari pihak pelapor terkait keberadaan tersangka dan dari informasi tersebut penyidik dapat menemukan tersangka dan melimpahkan kepada kejaksaan.
Bahwa tersangka selaku Kepala Bagian Keuangan Sekolah Pembangunan Jaya dari tahun 2012 hingga tahun 2019 telah melakukan transaksi pemindahbukuan dana atau uang milik Yayasan Pendidikan Jaya ke rekening pribadi atas nama Karsam Sunaryo, R. Tony Soehartono dan pihak-pihak lainnya yang tidak ada hubungan pekerjaan maupun operasional dengan Yayasan Pendidikan Jaya yang mengakibatkan Yayasan Pendidikan Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9 milyar.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun,” imbuhnya.
“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan,” tandasnya. (RIZ)
Discussion about this post